Tata Cara Shalat Wudhu



ASSALAMU'ALAIKUM WR WB

Sholat wudhu' adalah sholat sunat yang dikerjakan setelah melakukan wudhu', hukumnya adalah sunat berdasarkan hadits ;
Learn more »

0 komentar:

Bahaya Meninggalkan Shala Beserta Dalilnya



ASSALAMU'ALAIKUM WR WB

Meninggalkan shalat adalah perkara yang teramat bahaya. Di dalam berbagai dalil disebutkan berbagai ancaman yang sudah sepatutnya membuat seseorang khawatir sampai lalai mempertahankan rukun islam yang mulia ini. Apalagi sebagai seorang mukmin yang sudah terikat oleh
Learn more »

0 komentar:

Tata Cara Shalat Jamak Qashar



ASSALAMU'ALAIKUM WR WB

I. PENGERTIAN SHOLAT JAMA'

Shalat yang digabungkan, yaitu mengumpulkan dua shalat fardhu yang dilaksanakan dalam satu waktu. Misalnya, shalat dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur atau pada waktu Ashar. Shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib atau pada waktu Isya’.



Sedangkan Subuh tetap pada waktunya dan tidak boleh digabungkan dengan shalat lain. Shalat Jama' ini boleh dilaksankan karena bebrapa alasan (halangan) berikut ini :

a. Dalam perjalanan yang bukan untuk maksiat

b. Apabila turun hujan lebat

c. Karena sakit dan takut

d. Jarak yang ditempuh cukup jauh, yakni kurang lebihnya 81 km. (begitulah yang disepakati oleh sebagian Imam Madzhab sebagaimana disebutkan dalam kitab AL-Fikih, Ala al Madzhabhib al Arba’ah, sebagaimana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali.)



Tetapi sebagian ulama lagi berpendapat bahwa jarak perjalanan (musafir) itu sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah, yaitu 16 (enam belas) Farsah, sama dengan 138 (seratus tiga puluh delapan) km.



Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya, baik musafir atau bukan dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja. (lihat Taudhihul Ahkam, Al Bassam 2/308-310 dan Fiqhus Sunnah 1/316-317).



Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa qashar shalat hanya disebabkan oleh safar (bepergian) dan tidak diperbolehkan bagi orang yang tidak safar. Adapun jama’ shalat disebabkan adanya keperluan dan uzur. Apabila seseorang membutuhkannya (adanya suatu keperluan) maka dibolehkan baginya melakukan jama’ shalat dalam suatu perjalanan jarak jauh maupun dekat, demikian pula jama’ shalat juga disebabkan hujan atau sejenisnya, juga bagi seorang yang sedang sakit atau sejenisnya atau sebab-sebab lainnya karena tujuan dari itu semua adalah mengangkat kesulitan yang dihadapi umatnya.” (Majmu’ al Fatawa juz XXII hal 293)



Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama’ shalatnya adalah musafir ketika masih dalam perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan (HR. Bukhari, Muslim), turunnya hujan (HR. Muslim, Ibnu Majah dll), dan orang sakit. (Taudhihul Ahkam, Al Bassam 2/310, Al Wajiz, Abdul Adhim bin Badawi Al Khalafi 139-141, Fiqhus Sunnah 1/313-317).



Berkata Imam Nawawi Rahimahullah : ”Sebagian Imam (ulama) berpendapat bahwa seorang yang mukim boleh menjama’ shalatnya apabila diperlukan asalkan tidak dijadikan sebagai kebiasaan.” (lihat Syarah Muslim, imam Nawawi 5/219 dan Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz 141).



Dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma berkata, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjama’ antara Dhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya’ di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan hujan). Ketika ditanya hal itu kepada Ibnu Abbas beliau menjawab : ”Bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam tidak ingin memberatkan umatnya.” (HR.Muslim dll. Lihat Sahihul Jami’ 1070).



Shalat jama' dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) cara :

1. Jama' Taqdim (Jama' yang didahulukan) yaitu menjama' 2 (dua) shalat dan melaksanakannya pada waktu shalat yang pertama. Misalnya shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan pada waktu Dzuhur atau shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib.



Syarat Sah Jama' Taqdim ialah:

a. Berniat menjama' shalat kedua pada shalat pertama

b. Mendahulukan shalat pertama, baru disusul shalat kedua

c. Berurutan, artinya tidak diselingi dengan perbuatan atau perkataan lain, kecuali duduk, iqomat atau sesuatu keperluan yang sangat penting



2. Jama' Ta’khir (Jamak yang diakhirkan), yaitu menjamak 2 (dua) shalat dan melaksanakannya pada waktu shalat yang kedua. Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan pada waktu Ashar atau shalat Maghrib dan shalat Isya’ dilaksanakan pada waktu shalat Isya’.



Syarat Sah Jama' Ta’khir ialah:

a. Niat (melafazhkan pada shalat pertama) yaitu : ”Aku ta’khirkan shalat Dzuhurku diwaktu Ashar.”

b. Berurutan, artinya tidak diselingi dengan perbuatan atau perkataan lain, kecuali duduk, iqomat atau sesuatu keperluan yang sangat penting. 

PENGERTIAN SHOLAT QASHAR

Shalat yang diringkas, yaitu shalat fardhu yang 4 (empat) rakat (Dzuhur, Ashar dan Isya’) dijadikan 2 (dua) rakaat, masing-masing dilaksanakan tetap pada waktunya. Sebagaimana menjamak shalat, meng-qashar shalat hukumnya sunnah. Dan ini merupakan rushah (keringanan) dari Allah SWT bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan tertentu.



Adapun syarat syah shalah Qashar sama dengan shalat Jamak, hanya ditambah :

1. Shalatnya yang 4 (empat) rakaat

2. Tidak makmum kepada orang yang shalat sempurna

3. Harus memahami cara melakukan

4. Masih dalam perjalanan, bila sudah sampai dirumah harus dikerjakan sempurna walaupun tetap jama'.



Perhatikan Hadist Nabi SAW :

”Rasulullah SAW tidak bepergian, melainkan mengerjakan shalat dua raka’at saja sehingga beliau kembali dari perjalanannya dan bahwasanya beliau telah bermukim di Mekkah di masa Fathul Mekkah selama delapan belas malam, beliau mengerjakan shalat dengan para Jama’ah dua raka’at kecuali shalat Maghrib. Kemudian bersabda Rasulullah SAW : ”Wahai penduduk Mekkah, bershalatlah kamu sekalian dua raka’at lagi, kami adalah orang-orang yang dalam perjalanan.” (HR. Abu Daud)



Sedangkan cara melaksanakan shalat Qashar adalah :

1. Niat shalat qashar ketika takbiratul ihram.

2. Mengerjakan shalat yang empat rakaat dilaksanakan dua rakaat kemudian salam



Firman Allah SWT :

”Bila kamu mengadakan perjalanan dimuka bumi, tidaklah kamu berdosa jika kamu memendekkan shalat...” (QS. An-Nisa: 101)



Nabi SAW bersabda :

”Dari Ibnu Abbas R.A. ia berkata : ”Shalat itu difardhu-kan atau diwajibkan atas lidah Nabimu didalam hadlar (mukim) empat rakaat, didalam safar (perjalanan) dua rakaat dan didalam khauf (keadaan takut/perang) satu rakaat.” (HR. Muslim)



JARAK SAFAR YANG DIPERBOLEHKAN MENG-QASHAR

Qashar hanya boleh dilakukan oleh Musafir baik safar dekat atau safar jauh, karena tidak ada dalil yang membatasi jarak tertentu dalam hal ini, jadi seseorang yang bepergian boleh melakukan qashar apabila bepergiannya bisa disebut safar menurut pengertian umumnya. sebagian ulama memberikan batasan dengan safar yang lebih dari 80 Km agar tidak terjadi kebingungan dan tidak rancu, namun pendapat ini tidak berdasarkan dalil shahih yang jelas. (lihat Al Muhalla, Ibnu Hazm 21/5, Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim 1/481, Fiqhua Sunnah, Sayyid Sabiq 1/307-308, As Shalah, Prof. Dr. Abdullah Ath Thayyar 160-161, Al Wajiz, Abdul Adhim Al Khalafi 138).



Apabila terjadi kerancuan dan kebingungan dalam menentukan jarak atau batasan diperbolehkannya meng-qashar shalat maka tidak mengapa kita mengikuti pendapat yang menentukan jarak dan batasan tersebut-yaitu sekitar 80 atau 90 Km, karena pendapat ini juga merupakan pendapat para Imam dan Ulama yang layak ber-ijtihad. (lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin 15/265).

Seorang musafir diperbolehkan meng-qashar shalatnya apabila telah meninggalkan kampung halamannya sampai dia pulang kembali ke rumahnya. (Al Wajiz, Abdul ‘Adhim Al Khalafi 138).



Berkata Ibnu Mundzir : “Aku tidak mengetahui (satu dalil-pun) bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam meng-qashar dalam safarnya melainkan setelah keluar (meninggalkan) kota Madinah.”



Berkata Anas Radhiallahu ‘Anhu : “Aku shalat bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam di kota Madinah 4 raka’at dan di Dzul Hulaifah (luar kota Madinah) dua raka’at.” (HR. Bukhari, Muslim dll).



SAMPAI KAPAN MUSAFIR BOLEH MENG-QASHAR SHALAT

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan meng-qashar (meringkas) shalat. Jumhur (sebagian besar) ulama yang termasuk didalamnya imam empat : Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali Rahimahumullah berpendapat bahwa ada batasan waktu tertentu.



Namun para ulama lain diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad Rasyid Ridha, Syaikh Abdur Rahman As Sa’di, Syaikh Bin Biz, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya Rahimahumullah berpendapat bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk meng=qashar shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Karena tidak ada satu dalilpun yang shahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam masalah ini. Dan pendapat inilah yang rajah (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya :



Sahabat Jabir Radhiallahu ‘Anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari meng-qashar shalat. (HR. Imam Ahmad dll dg sanad shahih)



Sahabat Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam tinggal di Makkah selama sembilan belas hari meng-qashar shalat. (HR. Bukhari).



Nafi’ Rahimahullah meriwayatkan, bahwasanya Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma tinggal di Azzerbaijan selama enam bulan meng-qashar shalat. (Riwayat Al Baihaqi dll dg sanad shahih).



Dalil-dalil diatas jelaslah bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam tidak memberikan batasan waktu tertentu untuk diperbolehkannya meng-qashar shalat bagi musafir selama mereka mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya dan tidak berniat untuk menetap di daerah perantauan tersebut. (lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin jilid 15, Irwa’ul Ghalil Syaikh Al Albani jilid 3, Fiqhus Sunnah 1/309-312).



BOLEHKAH MELAKUKAN SHOLAT JAMAK SEKALIGUS SHOLAT QASHAR

Sholat Jamak sekaligus Sholat Qashar artinya Sholat dengan mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu dan meringkas rakaatnya yang semula empat rakaat menjadidua rakaat. apa Dalilnya?



Perhatikan Hadist dari Ibnu Umar berikut ini :

”Pernah Rasulullah SAW menjamak Qashar shalat Maghrib dengan shalat Isya’, beliau laksanakan Maghrib tiga rakat dan Isya’ dua rakaat dengan satu kali iqomah.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)



Shalat Jamak Qashar dapat pula dilaksanakan secara taqdim dan ta’khir. Jika hendak melakukan Jamak Qashar, umpamanya kita mengumpulkan Ashar dengan Dzuhur yakni kita tarik shalat Ashar kedalam shalat Dzuhur maka hendaklah kita sesudah Adzan dan Iqomah mengerjakan shalat Dzuhur dua rakaat, setelah selesai Dzuhur iqomah lagi, setelah itu mengerjakan shalat Ashar dua rakaat.

ASSALAMU'ALAIKUM WR WB

0 komentar:

Tata Cara Shalat Jum'at

 

ASSALAMU'ALAIKUM WR WB

Shalat Jum’at adalah salat fardhu yang diwajibkan bagi seluruh muslim laki-laki. Disebut shalat Jumat karena dilakukan setiap hari Jum'at dan waktu pelaksanaannya pada waktu dhuhur tiba. Karenanya, shalat Jum'at sekaligus menjadi pengganti salat Dzuhur. sehingga, orang yang sudah melakukan solat Jum'at bukan hanya tidak perlu lagi
Learn more »

0 komentar:

Tata Cara Shalat Fardhu



ASSALAMU'ALAIKUM WR WB

1. Berdirilah tegak menghadap Kiblat.
Niat Shalat Shalat Fardhu
Niatlah sesuai dengan Shalat yang ingin kita kerjakan. contoh disini Shalat Magrib.
Ushalli fardhal maghribi tsalaatsa raka'aatim
Learn more »

0 komentar:

Tata Cara Berwudhu

Wudhu adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan shalat. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan
Learn more »

0 komentar:

Akhlaq Dalam Pandangan Islam

 
Assalamu'alaikum Wr. Wb

Dalam kamus besar bahasa indonesia kata akhlak diartikan sebagai budi pekerti, sikap. Sebenarnya kata akhlak berasal dari bahasa Arab, diartikan ke dalam bahasa Indonesia bisa berarti perangai, tabiat.
Akhlaq adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
Akhlaq dalam islam dibagi menjadi dua yaitu akhlaq vertikal dan horizontal. Mari kita bahas satu persatu.
Akhlaq Vertikal

1.    Akhlaq Kepada Allah
·         Takwa
Takwa itu artinya ta'at,patuh,takut,hati-hati, atau yang lebih jelas lagi takwa adalah menjalani segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya
jadi sikap kita terhadap allah wajib ta'at akan apa yang allah telah perintahkannya.
Allah berfirman dalam surat Al-imran ayat 133-135:
"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa (Q.S al-imran:133)"

"(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan (Q.S al-imran:134)"

"Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu sedang mereka mengetahui (Q.S al-imran:135)".
Dalam surat yang lain juga Allah telah berfirman :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya
·         Tawakal
Tawaqal artinya berserah diri kepada allah. Allah berfirman dalam surat al-anfal ayat 2:
"Sesungguhya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama allah gemetarlah hati mereka, dan apabila di bacakan ayat-ayatnya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada tuhanlah mereka bertaqwa(Q.S al-anfal:2)"
·         Tadzoru (Rendah Hati)
Rendah hati adalah suatu sikap yang wajib dimiliki oleh seorang mukmi sejati.
·         Istianah (Sabar)
Sabar adalah suatu hal yang paling di sukai oleh Allah. Seorang mukmin sejati wajib memiliki sifat sabar
Allah SWT berfirman :
Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Q.S Al Baqarah : 153)
Di dalam Ayat tadi sudah jelas, bahwa ketika kita sedang mengalami permasalahan, hadapi lah permasalahan itu dengan rasa sabar. Tetapi sabar itu bukan berarti kita hanya diam saja tidak melakukan apapun. Sabar itu jika menghadapi permasalah itu jangan tergesa-gesa. Dan Allah itu bersama dengan orang-orang yang sabar.
·         Istito’ah (Siap Siaga)
Arti dari Istito’ah (Siap Siaga) itu ketika kita telah di perintahkan oleh Allah untuk ibadah, kita harus siap untuk melaksanakan perintahnya, bukan malah melalaikannya.
Allah SWT Berfirman :
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.”(Q.S Al Ma’un : 4-5)
·         Mahabah (Rasa Cinta)
Mahabah (Rasa Cinta) yang harus di miliki oleh seorang mukmin terhadap Allah SWT itu harus melebihi dari apapun. Hal ini berkaitan dengan takwa.
2.    Akhlaq  Kepada Rasul
·         Taat
Maksud dari taat kepada Rasul adalah, kita harus terus memperjuangkan Risalah Islam yang di bawa olehnya demi menegakkan Agama yang di Ridhoi oleh Allah, yaitu Islam. Tetapi taat terhadap Rasul berbeda dengan kita taat terhadap Allah. Tetap saja Allah harus yang pertama di taati. Tetapi ketika kita taat kepada Rasululloah SAW, sudah pasti juga kita telah taat kepada Allah.
Allah SWT berfirman : beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(Q.S An Nisa : 59)
·         Shalawat
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar
Allah SWT berfirman :
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”.
·         Itiba’ (Mengikuti)
Itiba’ berarti mengikuti, mengikuti semua langkah-langkah yang di lakukan oleh Rasulullah SAW dalam menegakkan Islam. Hanya bukan berarti kita harus memakai gamis dan berjenggot, tetapi kita harus mempertahankan dan memperjuangkan Risalah Islam yang telah di bawakan oleh nabi sehingga sampai kepada kita, yaitu meneruskan ajaran yang ada dalam Al Qur’an dan Al Hadits.
·         Mahabah
Sama dengan Akhlaq kita kepada Allah, sebagai seorang mukmin yang sejati kita juga harus memiliki rasa cinta kepada Rasulullah SAW. dengan cara seperti sikap-sikap di atas (Taat, Shalawat, Itiba’).
3.    Akhlaq Kepada Ulil Amri (Pemimpin)
·         Taat
Sama juga seperti Akhlaq kita terhadap Allah dan Rasul. Ketika kita hendak berusaha untuk berakhlaq mulia terhadap Ulil Amri/Pemimpin, kita harus taat terlebih dahulu.
Allah SWT berfirman :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(Q.S An Nisa : 59).
Ketika kita sudah taat kepada pemimpin/ ulil amri, berarti kita telah taat kepada Allah dan Rasul. Tetapi yang membedakannya, Taat kepada Allah itu Mutlak sedangkan taat kepada Ulil Amri itu bersyarat, yaitu syaratnya pemimpin/Ulil Amri harus taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
·         Walijah
·         Membela
·         Mahabah
Sama dengan Akhlaq kita kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagai seorang mukmin yang sejati kita juga harus memiliki rasa cinta kepada Ulil Amri.

Akhlaq Horizontal

1.    Kepada Diri Sendiri
Maksud daru Akhlaq kepada diri sendirii yaitu, sebelum kita berperiaku baik kepada orang lain, berperilaku baik lah terlebih dahulu kepada diri sendiri dengan cara beribadah dan hal-hal yang bisa menyelamatkan diri di dunia maupun di akhirat.
2.    Kepada Keluarga
Tentunya bila kita berada di sebuah keluarga haruslah bersikap yang baik terhadap semua saudara maupun orang tua kita. Dan salah satu cara akhlaq yang baik kepada keluarga yaitu seperti menuruti apa yang diinginkan oleh orang tua maupun saudara dalam hal yang positif. Sebagai contoh mengaji, shalat, jika orang tua meyuruh sesuatu laksanakan dengan niat karena Allah.
3.    Kepada Masyarakat
Didalam lingkungan masyarakat juga kita tentunya haru berperilaki dengan baik dan sopan santun, agar pandangan masyarakat terhadap kita tidak buruk. Dan juga akan mempunyai banyak teman jika Akhlaq kita baik di lingkungan masyarakat.

0 komentar: